Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran PKP Berbasis Zonasi
Pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
melalui Dirjen GTK terus berupaya untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran dan lulusan peserta didik.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah tersebut adalah dengan melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi.
Program PKP berbasis zonasi
dikembangkan dengan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang
menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat
Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Guru
merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik.
Guru
profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan
prestasi peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30 persen prestasi
peserta didik ditentukan oleh faktor guru.
Di dalam upaya menjaga keprofesionalannya, guru senantiasa harus meng-update diri dengan melakukan berbagai pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Selama
ini program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan
oleh Ditjen GTK didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, lebih
memfokuskan pada peningkatan kompetensi guru, terutama dalam kompetensi
pedagogi dan profesional.
Program PKP Berbasis Zonasi
merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
Program PKP Berbasis Zonasi lebih memfokuskan pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi (HOTS).
Pedoman Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP)
Terkait dengan penyelenggaraan program PKP, maka Dirjen GTK telah menerbitkan Pedoman Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi.
Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi ini disusun untuk memberikan arah dalam implementasi Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.
Pedoman program PKP Berbasis Zonasi terdiri dari tujuh bab, sebagai berikut.
1. Bab I Pendahuluan
2. Bab II Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi (PKP Berbasis Zonasi)
3. Bab III Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
4. Bab IV Penilaian, Pensertifikatan dan Pelaporan
5. Bab V Standar Penyelenggaraan
6. Bab VI Penjaminan Mutu
7. Bab VI Penutup
Tujuan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi
Pedoman
Program PKP disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku
kepentingan dalam menyelenggarakan Program PKP Berbasis Zonasi.
v Ruang lingkup Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi mencakup :
1. Konsepsi Program PKP Berbasis Zonasi;
2. Konsepsi Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran;
3. Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi;
4. Penilaian dan Sertifikasi;
5. Standar Penyelenggaraan; dan
6. Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
Pengertian Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP)
Program
Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan
Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan,
melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi
pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills, HOTS).
Pengertian Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Zona
peningkatan kompetensi pembelajaran (PKP) merupakan bagian dari
strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas,
dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan).
Upaya
yang dilakukan adalah melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG),
kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan
musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini
dilakukan melalui Gugus atau Rayon.
Tujuan Pembagian Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk :
1. mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan;
2. meningkatkan
efisiensi dan efektivitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana
kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan
mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta;
3. memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru;
4. memudahkan
dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru
sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan; dan
5. memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.
Mekanisme Penetapan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut.
- Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan menurut definisi/tema zonasi yang akan disusun.
- Penentuan sekolah nominasi pusat zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang mencakup hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).
- Perancangan program peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru.
- Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK/MGTIK dengan sekolah pusat zona sebagai basis kelompok/zona.
Tujuan dan Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi
Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi
adalah meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam
merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang
berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills, HOTS).
Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut.
- Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya.
- Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya.
- Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik.
- Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Prinsip Dasar Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
1. Taat Azas
Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
2. Berbasis Kompetensi
Program
PKP merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan demikian, program ini berpedoman pada standar isi, kompetensi
inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada
Kurikulum 2013.
3. Terstandar
Pengelolaan
Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar
pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar
penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan
standar sertifikat.
4. Profesional
Hasil
analisa kesulitan peserta didik dalam mengikuti UN dan USBN menjadi
dasar untuk PKP guru sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.
Selain
itu, hasil UKG guru dan hasil UKK guru kejuruan digunakan dalam
analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing-masing PKG, KKG,
MGMP, atau MGBK.
5. Transparan
Proses
perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai
dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat
diketahui semua pihak yang berkepentingan.
6. Akuntabel
Proses
dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku
kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya
semua pihak.
7. Berkeadilan
Semua
guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKP
Berbasis Zonasi. Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi
dalam mengalokasikan dana melalui APBD terkait penyelenggaraan program
PKP Berbasis Zonasi.
Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi
Sasaran
Program PKP Berbasis Zonasi adalah guru pada semua jenjang satuan
pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan
SMK/SMKLB.
Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi
Program
PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan
pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK).
Pelaksana
Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru Sekolah Dasar (SD) adalah PPPPTK
Matematika, PPPPTK IPS, PPPPTK IPA, PPPPTK Bahasa, PPPPTK Penjas dan
BK, PPPPTK TK dan PLB, serta LPPKS.
Pelaksana
Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru mata pelajaran umum pada jenjang
TK, PLB, SMP, SMA dan SMK adalah PPPPTK sesuai bidang mapelnya dengan
sasaran wilayah seluruh Indonesia.
Mekanisme dan Struktur Program PKP Berbasis Zonasi
Pelaksanaan
Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan
berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur
Nasional, dan Guru Inti.
Sedangkan struktur Program PKP Berbasis Zonasi sesuai dengan jenis dan tahapannya terdiri dari :
1. Workshop Tim Pengembang;
2. Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti; dan
3. Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi
Pola Program PKP Berbasis Zonasi
Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dengan pola pembelajaran sebagai berikut.
1. Pelaksanaan In (in service learning)
Pada
kegiatan In, peserta dan fasilitator akan melakukan pertemuan tatap
muka di pusat zona atau tempat lain yang telah ditetapkan.
Selama
kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan
berlangsung dinilai oleh fasilitator sebagai salah satu unsur penilaian
kegiatan peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi.
Hasil
yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang
disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus
dikerjakan oleh peserta.
2. Pelaksanaan On (on the job learning)
Peserta
On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap
kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih
kurang 1 minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari).
Hasil
yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang
harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama
kegiatan.
Download Buku Pedoman, Klik Disini.
Download Buku Pedoman, Klik Disini.
3 comments:
Top markotop
Sosialisasi di MGMP dong....
Sosialisasi di MGMP dong....
Post a Comment