Tugas Pokok, PKB dan PPK Kepala Sekolah
Berdasarkan Pemendikbud Nomor 06 Tahun 2018
Tugas Pokok Kepala Sekolah
Pasal 15
Pasal 15
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan)
standar nasional pendidikan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Sekolah
Pasal 16
(1) Kepala Sekolah harus membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
Keprofesian Berkelanjutan.
(2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
(3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan
langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;dan
e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah
Pasal 18
(1) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun.
(2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
(3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan
langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;dan
e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
No comments:
Post a Comment