Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 mengamanatkan setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggungjawab satuan pendidikan yang harus didukung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Program Pengembangan Sekolah Model dan Sekolah Imbas Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dirancang untuk mengembangkan beberapa satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, sehingga dapat dijadikan sebagai model bagi satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan. Agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik perlu dilakukan koordinasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan di Kabupaten Sumenep. Download Materi Bimtek SPMI 2017, Klik Disini
No comments:
Post a Comment